Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Selasa, 06 Juli 2021 Pemerintah Desa Sidokare , Pemerintah Desa Kebagusan Kec.Ampelgading Dan Pemerintah Desa Panjunan, Pemerintah Desa Pesucen Kec. Petarukan menyelenggarakan pelacakan titik koordinat batas desa dengan melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa keempat belah pihak sebagai pendampingan diukurnya batas desa. Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survei lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penegasan batas desa melalui tahapan pemasangan pilar batas desa sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *