Bertempat di Balai Desa Sidokare, Jum’at 7 Mei 2021 pukul 20.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan yang diprakarsai BPD Desa Sidokare tersebut Pendamping Lokal Desa, serta undangan yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Sidokare, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidokare, Kuswono menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 sebanyak 191 KK, dan di tahun 2021 ini ada 50 Keluarga Penerima Manfaat. Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM. Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :
- Menetapkan 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
- Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2021)
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sidokare tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2021.